·
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Tugas dari BUMN adalah sesuai
dengan PerPres No.9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas dan Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia Pasal 106,
tugas Kementerian Negara BUMN adalah membantu presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
FUNGSI BUMN adalah :
1. Perumusan
kebijakan nasional dalam bidang pembinaan BUMN
2. Koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan BUMN
3. Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
4. Pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya
5. Penyampaian laporan hasil evaluasi,
saran,dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
LANDASAN HUKUM BUMN
a. UUD 1945-Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
b. Undang-undang No.19/2003,
Tentang Badan Usaha Milik Negara
khusus bagi perusahaan milik
negara (State Owned Corporation) ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 22
ayat (2) Pasal 24 UU NO.19 Tahun 2003 tentang BUMN (“UU No. 19/2003”), bahwa
Direksi wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS
untuk memperoleh pengesahan. Ketentuan mengenai rencana kerja dan anggaran
perusahaan tersebut diatur dengan Keputusan Menteri BUMN.
LATAR BELAKANG PENDIRIAN BUMN
BUMN merupakan organisasi yang
mengatur berbagai sumber daya berusaha memproduksi dan menjual barang jasa yang
terjangkau tanpa mengurangi mutu untuk mencapai keuntungan.
BUMN merupakan wujud nyata dari
investasi negara dalam dunia usaha, tujuannya adalah untuk mendorong dan
mengembangkan aktivitas perekonomian nasional.
Adapun tujuan BUMN menurut Rees
dalam Sri Maemunah (1984:14-19) adalah:
-Guna efisiensi ekonomi yang
meliputi alokasi teknologi dan manajerial.
-Kemampuan memperoleh laba, yang
merupakan sumber pendapatan negara berupa pajak penghasilan atas laba yang
diperoleh BUMN dan bagian laba yang diterima pemerintah sebagai pemilik.
Meningkatkan kemampuan laba adalah penting bagi BUMN karena menjadi sumber dana
intern juga merupakan sumber pendapatan pemerintah.
-Distribusi pendapatan, merupakan
alat pemerintah untuk mengadakan distribusi pendapatan melalui kebijksanaan harga
di bawah rata-rata atau dengan keputusan investasi yang mengabaikan economies
of scale untuk meningkatkan pendapatan riil golongan tertentu.
-Tujuan bersifat makro, sebagai
alat kebijaksanaan pemerintah mempunyai tujuan yang bersifat aggregate, antara
lain untuk memperluas kesempatan kerja, memperbaiki neraca pembayaran, menekan
inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan menurut Sri Maemunah
(1996:7) tujuan BUMN adalah:
-Menunjang perkembangan ekonomi.
-Mencapai pemerataan secara horizontal
dan vertikal melalui perintisan usaha dan pembinaan pengusaha golongan ekonomi
lemah dan koperasi.
-Menjaga stabilitas dengan
menyediakan persediaan barang yang cukup terutama menyangkut hajat hidup orang
banyak.
-Mencapai efisiensi teknik agar
dapat menjual dengan harga yang terjangkau tanpa mengurangi mutu dan kemampuan
memupuk dana dari keuntungan.
-Menunjang terselenggaranya
rencana pembangunan.
Tujuan BUMN selalu terdiri dari
tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari
tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan
komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam
perekonomian dalam bentuk BUMN, secara ekonomis merupakan tindakan untuk
mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara
optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam
mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya.
BUMN mempunyai peran penting
dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh
beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya
secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi,
alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis
yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan
pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya
diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari
keuntungan.
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri
atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian
lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
·
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan
yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS.
Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan
seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan
kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang
berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua
jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti
dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki
oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta
asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini
telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan,
pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan. Perusahaan swasta terdiri
atas dua bentuk, yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh
perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola
industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelolan industri
alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil). Adapun contoh
perusahaan asing adalah PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika
Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon
Company (Perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT
Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di
beberapa tempat di Indonesia).
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat
memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan
BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional
b.
Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru
c.
Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
d. Membantu pemerintah dalam mengurangi
pengangguran
e.
Menambah sumber devisa bagi pemerintah
f.
Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak
g.
Membantu pemerintah memakmurkan bangsa
·
Koperasi
Sejarah
Pada masa penjajahan di berlakukan “culturstelsel” yang
mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah.
Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden
Ario Wiriaatmadja (1895) seorang pamor praja di Puworkerto untuk mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri dan orang kecil dalam membantu mengatasi
kemelaratan rakyat. Didirikannya juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan
bank-bang desa.
Beliau
memiliki inisiatif untuk menolong para pegawai yang menderita karena terjerat
oleh para rentenir dengan pinjaman bunga yang tinggi. Patih mendirikan seperti
yang didirikan di Jerman yaitu koperasi kredit modal. Cita-citanya dilanjutkan
oleh De Wolfvan Westerrode (seorang asisten Presiden Belanda), ketika beliau
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan mengusulkan pengubahan nama “Bank
Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian” dengan
diadakannya pergantian nama bank tersebut, maka bukan hanya pegawai negeri yang
perlu dibantu, melainkan para petani juga. Beliau pun juga mengusulkan atas
perubahan jenis badan usaha tersebut, dari Bank menjadi Koperasi, dan usul
untuk mendirikan lumbung untuk tiap desa supaya para petani dapat menyimpan
hasil panen pada musim panen dan memberikan pinjaman pada saat musim paceklik.
Beliau berusaha menjadikan para lumbung itu menjadi “Koperasi Kredit
Padi” akan tetapi Pemerintahan Belanda tetap berpendirian lain, melainkan
membentuk lumbung desa yang baru, bank-bank desa, rumah gadai dan “Centale Kas”
yang sekarang berubah nama menjadi “Bank Rakyat Indonesia (BRI)”. Adapun alasan
pembentukan koperasi belum bisa di laksanakan pada zaman Pemerintahan Belanda
dikarenakan :
a.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan
non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
b.
Belum ada Undang-undang yang mengatur
kehidupan koperasi
c.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
d.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai menyebar ke
masyarakat, maka Pemerintah Hindia belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian, dengan tahap sebagai berikut :
a. Pertama kali pada tahun 1915 diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43,Pada tahun 1927 diterbitkan peraturan kembali yang mengatur
Perkumpulan Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra No. 91, peraturan
ini diberlakukan bagi golongan Bumiputra.
b. Pada tahun 1933 ditetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, peraturan ini diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat.
Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden
Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk
menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan
kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain:
memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta
mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoprasi. Telah didirikan: “ Toko Adil “
sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
Pada Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “Verordening Op
De Cooperative Vereenigining” dengan Koninklijk Besluit, 7 April 1912
stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar
koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris.
Pada tahun 1927 dibuat kembali peraturan “Regeling Inlandschhe
Cooperatieve” dan dibentuknya Serikat Dagang Islam dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Pada tahun
1929 didirikan Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Pada tahun 1933 dikeluarkan UU
yang menyerupai UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia, kemudian Jepang
mendirikan koperasi “Kumiyai”. Awalnya koperasi yang didirikan ini jalan sesuai
rencana, namun di kemudian hari adanya perubahan drastis mengenai fungsi
koperasi itu didirikan, yakni menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Sesaat
setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kalinya di
Tasikmalaya. Yang pada saat inilah hari yang ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia dan sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai Ibukota Provinsi yang
sedang diduduki oleh Tentara Belanda).
Tujuan
Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia
telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992,
tujuan koperasi adalah
- Memajukan kesejahteraan anggota
koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives
and community)
- Turut serta dalam membangun
tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic
order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju
dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Ø OPINI
Pelaku
/ actor ekonomi yang saling bekesinambungan harus berjalan dengan baik. Badan
usaha milik pemerintah harus dikelola dengan baik, begitu pula swasta. Koperasi
kecil di daerah-daerah di Indonesia, banyak koperasi yang sudah tidak aktif hal
ini disebankan karena pengelolaan yang tidak professional.
2. Otonomi
Daerah
·
Sejarah
Otonomi Daerah
Otonomi daerah di
Indonesia lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada tahun 1999.
Gejolak sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia di
sekitar tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia di sekitar
tahun 1997 kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya ditandai dengan
berakhirnya pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32
tahun di Indonesia.
Setelah runtuhnya
pemerintahan orde baru pada tahun 1998, mencuat sejumlah permasalahan terkait
dengan sistem ketatanegaraan dan tuntutan daerah-daerah yang selama ini telah
memberikan kontribusi yang besar dengan kekayaan alam yang dimilikinya. Wacana
otonomi daerah kemudian bergulir sebagai konsepsi alternatif untuk menjawab
permasalahan sosial dan ketatanegaraan Indonesia yang dianggap telah usang dan
perlu diganti.
·
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya
kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari
beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian
pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan
global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat
diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau
yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain
pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang
optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu,
sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah
akan semakin kuat.
Adapun
tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1.
Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.
Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.
Keadilan.
4.
Pemerataan.
5.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah
dalam rangka keutuhan NKRI.
6.
Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ø
OPINI
Hal yang
menerlatar belakangi otonomi daerah menurut saya karena belum ada nya
pemerataan pembangunan antara di kota dan di daerah pedalaman (desa-desa
terpencil). Masyarakat desa juga pada umumnya atau sebagian besar belum bisa
mengoptimalkan hasil sumber daya alam yang ada didaerah nya masing-masing.
Seperti yang kita tau Indonesia kaya akan sumber daya alam, dan yang
mengeksploitasi kekayaan alam didaera tidak berbanding lurus dengan
optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut. Inilah yang mendorong lahirnya tuntutan masyarakat
yang mengiinkan kewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri dan menjadi salah
satu latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
3. Pembangunan
pertanian di Indonesia sudah berlangsung lebih dari 1 abad, berbagai keberhasilan
sudah banyak tercapai namun sumbangan sector pertanian secara sinergis dan
sector lain tidak berimbang, hal ini disebabkan pertanian Indonesia berada di
persimpangan jalan antara kontribusi
pertanian dengan pembangunan ekonomi secara makro.
Ø OPINI
Kendala perekonomian dalam bidang pertanian yaitu
kurangnya perhatian pemerintah terhadap bidang pertanian yang memperhatikan
sector industry dikarenakan sector industri diklaim memberikan pendapatan yang
tinggi kepada daerah. Padahal yang kita ketahui pertanian yang menghasilkan
hasil pangan harus diperhatikan karena merupakan kebutuhan primer yang sangat
dibutuhkan oleh manusia. Kelemahan infrastuktur juga lemahnya teknologi yang
ada untuk kegiatan pertanian sehingga hasilnya tidak optimal. Pengalihan lahan
pertanian ke non pertanian juga menjadi kendala, berkurangnya lahan yang
digunakan untu kegiatan pertanian secara
signifikan dapat menganggu stabilitas kemandirian, ketahanan dan kedaulatan
pangan baik local maupun nasional. Factor iklim dan cuaca juga mempengaruhui
terhambatnya hasil pertanian yang optimal, khususnya cuaca yang ekstrem. Pada
hujan lebat, banjir sering terjadi akibatnya lahan pertanian terendam air dan
menyebabkan gagal panen, sebaliknya pada saat musim panas, akibatnya adalah tanah
menjadi kering karena kekurangan air.
4. Tujuan Ditetapkannya
UU no 5 Tahun 1999
Ø OPINI
Tujuan ditetapkannya UU no 5 Tahun 1999 menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan usaha yang kondusif
melalui pengaturan persaingan usaha yang
sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil. Mencegah
praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha,
terciptanya efektifitas dan efisiensi kegiata usaha. Apabila undang-undang tersebut tidak ada maka
akan menimbulkan krisis ekonomi di Indonesia yang pernah terjadi pada tahun
1997. Pengusaha pasar kecil sulit mengembangakan usaha karna dimonopoli oleh
pengusaha besar. Tidak efektif dan efesiennya kegiatan usaha di Indonesia .
ref: