universitas gunadarma

Senin, 20 April 2015

. Pelaku / Aktor dalam Perekonomian Indonesia



·        BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Tugas dari BUMN adalah sesuai dengan PerPres No.9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia Pasal 106, tugas Kementerian Negara BUMN adalah membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

FUNGSI BUMN adalah :
1.    Perumusan kebijakan nasional dalam bidang pembinaan BUMN
2.    Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan BUMN
3.    Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
4.    Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
5.  Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran,dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. 

LANDASAN HUKUM BUMN
a. UUD 1945-Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
      kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

b. Undang-undang No.19/2003, Tentang Badan Usaha Milik Negara

khusus bagi perusahaan milik negara (State Owned Corporation) ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 22 ayat (2) Pasal 24 UU NO.19 Tahun 2003 tentang BUMN (“UU No. 19/2003”), bahwa Direksi wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. Ketentuan mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan tersebut diatur dengan Keputusan Menteri BUMN.

LATAR BELAKANG PENDIRIAN BUMN

BUMN merupakan organisasi yang mengatur berbagai sumber daya berusaha memproduksi dan menjual barang jasa yang terjangkau tanpa mengurangi mutu untuk mencapai keuntungan.
BUMN merupakan wujud nyata dari investasi negara dalam dunia usaha, tujuannya adalah untuk mendorong dan mengembangkan aktivitas perekonomian nasional.
Adapun tujuan BUMN menurut Rees dalam Sri Maemunah (1984:14-19) adalah:

-Guna efisiensi ekonomi yang meliputi alokasi teknologi dan manajerial.
-Kemampuan memperoleh laba, yang merupakan sumber pendapatan negara berupa pajak penghasilan atas laba yang diperoleh BUMN dan bagian laba yang diterima pemerintah sebagai pemilik. Meningkatkan kemampuan laba adalah penting bagi BUMN karena menjadi sumber dana intern juga merupakan sumber pendapatan pemerintah.

-Distribusi pendapatan, merupakan alat pemerintah untuk mengadakan distribusi pendapatan melalui kebijksanaan harga di bawah rata-rata atau dengan keputusan investasi yang mengabaikan economies of scale untuk meningkatkan pendapatan riil golongan tertentu.
-Tujuan bersifat makro, sebagai alat kebijaksanaan pemerintah mempunyai tujuan yang bersifat aggregate, antara lain untuk memperluas kesempatan kerja, memperbaiki neraca pembayaran, menekan inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Sedangkan menurut Sri Maemunah (1996:7) tujuan BUMN adalah:
-Menunjang perkembangan ekonomi.
-Mencapai pemerataan secara horizontal dan vertikal melalui perintisan usaha dan pembinaan pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi.
-Menjaga stabilitas dengan menyediakan persediaan barang yang cukup terutama menyangkut hajat hidup orang banyak.
-Mencapai efisiensi teknik agar dapat menjual dengan harga yang terjangkau tanpa mengurangi mutu dan kemampuan memupuk dana dari keuntungan.
-Menunjang terselenggaranya rencana pembangunan.

Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk BUMN, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya.
BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.

BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :

a. Perusahaan Jawatan (Perjan) 
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.


·        BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS  adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS.

Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.


Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk, yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelolan industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil). Adapun contoh perusahaan asing adalah PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (Perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia).

Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.  Membantu meningkatkan produksi nasional
b.  Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru
c.  Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
d. Membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran
e.  Menambah sumber devisa bagi pemerintah
f.  Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak
g.  Membantu pemerintah memakmurkan bangsa


·        Koperasi

Sejarah
Pada masa penjajahan di berlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) seorang pamor praja di Puworkerto untuk mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri dan orang kecil dalam membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Didirikannya juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa.
            Beliau memiliki inisiatif untuk menolong para pegawai yang menderita karena terjerat oleh para rentenir dengan pinjaman bunga yang tinggi. Patih mendirikan seperti yang didirikan di Jerman yaitu koperasi kredit modal. Cita-citanya dilanjutkan oleh De Wolfvan Westerrode (seorang asisten Presiden Belanda), ketika beliau cuti berhasil mengunjungi Jerman dan mengusulkan pengubahan nama “Bank Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian” dengan diadakannya pergantian nama bank tersebut, maka bukan hanya pegawai negeri yang perlu dibantu, melainkan para petani juga. Beliau pun juga mengusulkan atas perubahan jenis badan usaha tersebut, dari Bank menjadi Koperasi, dan usul untuk mendirikan lumbung untuk tiap desa supaya para petani dapat menyimpan hasil panen pada musim panen dan memberikan pinjaman pada saat musim paceklik.  Beliau berusaha menjadikan para lumbung itu menjadi “Koperasi Kredit Padi” akan tetapi Pemerintahan Belanda tetap berpendirian lain, melainkan membentuk lumbung desa yang baru, bank-bank desa, rumah gadai dan “Centale Kas” yang sekarang berubah nama menjadi “Bank Rakyat Indonesia (BRI)”. Adapun alasan pembentukan koperasi belum bisa di laksanakan pada zaman Pemerintahan Belanda dikarenakan :
a.                   Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
b.                  Belum ada Undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
c.                   Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
d.                   
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai menyebar ke masyarakat, maka Pemerintah Hindia belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian, dengan tahap sebagai berikut :

a. Pertama kali pada tahun 1915 diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,Pada tahun 1927 diterbitkan peraturan kembali yang mengatur Perkumpulan Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra No. 91, peraturan ini diberlakukan bagi golongan Bumiputra.
b. Pada tahun 1933 ditetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, peraturan ini diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat.

Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoprasi. Telah didirikan: “ Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
 

Pada Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “Verordening Op De Cooperative Vereenigining” dengan Koninklijk Besluit, 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris.

Pada tahun 1927 dibuat kembali peraturan “Regeling Inlandschhe Cooperatieve” dan dibentuknya Serikat Dagang Islam dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Pada tahun 1929 didirikan Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.  Pada tahun 1933 dikeluarkan UU yang menyerupai UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia, kemudian Jepang mendirikan koperasi “Kumiyai”. Awalnya koperasi yang didirikan ini jalan sesuai rencana, namun di kemudian hari adanya perubahan drastis mengenai fungsi koperasi itu didirikan, yakni menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

       Sesaat setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kalinya di Tasikmalaya. Yang pada saat inilah hari yang ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia dan sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai Ibukota Provinsi yang sedang diduduki oleh Tentara Belanda).

Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
  • Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
  • Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

Ø  OPINI
Pelaku / actor ekonomi yang saling bekesinambungan harus berjalan dengan baik. Badan usaha milik pemerintah harus dikelola dengan baik, begitu pula swasta. Koperasi kecil di daerah-daerah di Indonesia, banyak koperasi yang sudah tidak aktif hal ini disebankan karena pengelolaan yang tidak professional.







2. Otonomi Daerah
·        Sejarah Otonomi Daerah
Otonomi daerah di Indonesia lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada tahun 1999. Gejolak sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia di sekitar tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia di sekitar tahun 1997 kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun di Indonesia.

Setelah runtuhnya pemerintahan orde baru pada tahun 1998, mencuat sejumlah permasalahan terkait dengan sistem ketatanegaraan dan tuntutan daerah-daerah yang selama ini telah memberikan kontribusi yang besar dengan kekayaan alam yang dimilikinya. Wacana otonomi daerah kemudian bergulir sebagai konsepsi alternatif untuk menjawab permasalahan sosial dan ketatanegaraan Indonesia yang dianggap telah usang dan perlu diganti. 

·        Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:

1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ø  OPINI
Hal yang menerlatar belakangi otonomi daerah menurut saya karena belum ada nya pemerataan pembangunan antara di kota dan di daerah pedalaman (desa-desa terpencil). Masyarakat desa juga pada umumnya atau sebagian besar belum bisa mengoptimalkan hasil sumber daya alam yang ada didaerah nya masing-masing. Seperti yang kita tau Indonesia kaya akan sumber daya alam, dan yang mengeksploitasi kekayaan alam didaera tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut. Inilah  yang mendorong lahirnya tuntutan masyarakat yang mengiinkan kewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri dan menjadi salah satu latar belakang otonomi daerah di Indonesia.


3. Pembangunan pertanian di Indonesia sudah berlangsung lebih dari 1 abad, berbagai keberhasilan sudah banyak tercapai namun sumbangan sector pertanian secara sinergis dan sector lain tidak berimbang, hal ini disebabkan pertanian Indonesia berada di persimpangan  jalan antara kontribusi pertanian dengan pembangunan ekonomi secara makro.

Ø  OPINI
Kendala perekonomian dalam bidang pertanian yaitu kurangnya perhatian pemerintah terhadap bidang pertanian yang memperhatikan sector industry dikarenakan sector industri diklaim memberikan pendapatan yang tinggi kepada daerah. Padahal yang kita ketahui pertanian yang menghasilkan hasil pangan harus diperhatikan karena merupakan kebutuhan primer yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Kelemahan infrastuktur juga lemahnya teknologi yang ada untuk kegiatan pertanian sehingga hasilnya tidak optimal. Pengalihan lahan pertanian ke non pertanian juga menjadi kendala, berkurangnya lahan yang digunakan untu kegiatan pertanian  secara signifikan dapat menganggu stabilitas kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan baik local maupun nasional. Factor iklim dan cuaca juga mempengaruhui terhambatnya hasil pertanian yang optimal, khususnya cuaca yang ekstrem. Pada hujan lebat, banjir sering terjadi akibatnya lahan pertanian terendam air dan menyebabkan gagal panen, sebaliknya pada saat musim panas, akibatnya adalah tanah menjadi kering karena kekurangan air.



4. Tujuan Ditetapkannya UU no 5 Tahun 1999

Ø OPINI
Tujuan ditetapkannya UU no 5 Tahun 1999 menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan usaha yang kondusif melalui pengaturan  persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil. Mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha, terciptanya efektifitas dan efisiensi kegiata usaha.  Apabila undang-undang tersebut tidak ada maka akan menimbulkan krisis ekonomi di Indonesia yang pernah terjadi pada tahun 1997. Pengusaha pasar kecil sulit mengembangakan usaha karna dimonopoli oleh pengusaha besar. Tidak efektif dan efesiennya kegiatan usaha di Indonesia .


ref: