IV.
Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
1.
Akuntansi
Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntan bertugas untuk menyediakan informasi keuangan
yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal
tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika
ekonomi global.
Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi
lainnya. Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga
masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang yang memerlukan profesi,
mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah
sebagai berikut:
a. Memiliki bidang ilmu yang
ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
b. Memliki kode etik sebagai pedoman
yang mnegatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
c. Berhimpun dalam suatu organisasi
resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
d. Keahlian dibutuhkan oleh masyarakat.
e. Bekerja bukan dengan motif komersial
tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh Profesi Akuntansi sehingga berhak disebut sebagai
salah satu profesi.Jenis Profesi yang ada antara lain:
1.
Akuntan Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2.
Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan.
Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
3.
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga
pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak –
pihak yang membutuhkan.
4.
Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang
bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5.
Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan
yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam
sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi
makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM
hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6.
AkuntanPemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja
di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
2.
Ekspektasi
Publik
Kata
ekspektasi sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu expectation atau
expectancy yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana, maka
pengertian ekspektasi adalah harapan. Terjadinya krisis keuangan yang
disebabkan skandal keuangan oleh berbagai perusahaan besar di dunia menyebabkan
perubahan pada persepsi mayarakat terhadap nilai serta perilaku etika perusahaan.
Masyarakat
pada umumnya berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus
tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
3.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
· Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan
sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
· Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
· Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah
pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
· Simplisitas :
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi sektor publik
terdiri atas:
a.
Budgetary accounting: bidang
akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu
yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b.
Commitment accounting: sistem akuntansi
yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi
komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi
akrual.
c.
Fund accounting: sebuah konsep
akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasarkan masing-masing sumber dan
peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba
harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh
donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d.
Cash accounting: di dalam metode ini
beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan.
Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu
terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan
uangnya diterima.
e.
Accrual accounting: beban dan
pendapatan secara hati-hati di samakan menyediakan informasi yang
lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan
mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.
4.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap
akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun
staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika
Memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.
Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan.
3.
Interpretasi Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh
manajemen perusahaan.Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a.
Jasa Assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b.
Jasa Atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed
upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c.
Jasa Non Assurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
V.
Kode
Etik Profesi Akuntansi
Kode merupakan kumpulan peraturan
atau kesepakatan suatu organisasi untuk maksud-maksud tertentu. Kode etik
merupakan norma atau nilai yang secara tegas berkaitan dengan suatu hal yang
benar atau baik maupun yang tidak benar ataupun tidak baik berkaitan dengan
ketentuan-ketentuan yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota
kelompok tertentu. Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang
membedakan suatu profesi dengan profesi lainnya, yang berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para anggotanya.
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu
peraturan yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan sebagai Akuntan. Kode etik profesi akuntansi dapat
diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik
profesi akuntansi sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan
(fraud). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan
Indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang
menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan
publik. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan harus mematuhi
aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai seorang
akuntan yang profesional. Dengan adanya kode etik tersebut, para akuntan tidak
hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait akuntansi.
Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik dan
bermoral terkait dengan pekerjaan.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik.Empat kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1.
Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional
dibidang akuntansi.
3.
Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja yang tinggi.
4.
Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemeberian jasa oleh akuntan.
Tujuan dari kode etik profesi
akuntansi ini diantaranya adalah :
a.
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
b.
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
c.
Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi
d.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
e.
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
f.
Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
g.
Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
h.
Menentukan baku standar
1.
Kode
Perilaku Profesional
Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada
perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai
pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat
suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk
menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh
profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika,
interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Garis besar
kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.
Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan
menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi
adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk
ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari menyakiti orang lain
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda,
kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif.
d.
Bersikap adil dan tidak
mendiskriminasi
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur
perintah.
e.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan
hak paten
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
f.
Memberikan kredit yang pantas untuk
property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.
Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan
informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk
menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak
secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2.
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA dan IAI
Kode etik berupa prinsip atau etika yang disusun oleh
masing-masing instansi akan berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001
yang dibuat oleh IFAC disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap
publik maka profesionalitas harus dimiliki karena profesionalitas dapat
membentuk kepercayaan publik.
·
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan
Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang
akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut:
1.
Integritas
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah pengaruh orang lain sehingga dapat mengesampingkan pertimbangan bisnis
dan profesional.
3.
Kompetensi profesional dan
kehati-hatian
Seorang akuntan profesional
mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional
secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien
atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus
bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik
yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.
Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau
profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasia yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak boleh
digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan profesional atau pihak ketiga.
5.
Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
·
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman
Perilaku) AICPA
Kode Etik
AICPA terdiri atas dua bagian yaitu bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika
dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
1.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagai profesional, anggota harus menerapkan pertimbangan profesional dan
moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2.
Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
profesional dengan integritas tertinggi.
4.
Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan
objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung
jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam
penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi
lainnya.
5.
Due Care (Kehati-hatian)
Seorang anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.
Ruang Lingkup dan sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
·
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI.
Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan
melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Adapun, Kode Etik IAI terdiri atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika
dan Interpretasi aturan etika.
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi
akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Dalam
memenuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu
keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya. Anggota diharapkan
untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme
yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa
yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus
atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji
keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa
yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga
integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk
maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga mengharuskan anggota
untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
4.
Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga
mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa
atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara
spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan
yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut :
a.
Adakalanya anggota dihadapkan kepada
situasi yang memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan
kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b.
Tidak praktis untuk menyatakan dan
menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran
kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk
mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak
obyektivitas anggota.
c.
Hubungan-hubungan yang memungkinkan
prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus
dihindari.
d.
Anggota memiliki kewajiban untuk
memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional
mematuhi prinsip obyektivitas.
e.
Anggota tidak boleh menerima atau
menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan
pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau
terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
f.
Anggota harus menghindari
situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki
keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan
dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk
mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang
diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh
Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang
terpisah :
1.
Pencapaian Kompetensi Profesional
Pencapaian kompetensi profesional
pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang
relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang
normal untuk anggota.
2.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan
dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional
secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. Pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi,
auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang
relevan. Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten
dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan
seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam
hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima
jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk
memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar
teknis dan etika yang berlaku. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota
untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional
yang menjadi tanggung-jawabnya.
6.
Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus
telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk
mengungkapkan informasi. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa
staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata
masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang
memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau
terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau
keuntungan pihak ketiga. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi
rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena
itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui
(unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk
pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota
berdasarkan standar profesional. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa
standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa
terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants
(IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
3.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Aturan Etika :
1.
Independensi, Integritas, dan
Obyektifitas
2.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.
Tanggungjawab kepada Klien
4.
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofes
5.
Tanggung jawab dan praktik lain
6.
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar
etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma,
dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam
bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas
group. Tidak ada etika yang universal.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan
dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan
ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional
dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam
suasana pluralisme.
·
Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi
Pelanggaran Etika:
1.
Kebutuhan individu
2.
Tidak ada pedoman
3.
Perilaku dan kebiasaan individu yang
terakumulasi dan tak dikoreksi
4.
Lingkungan yang tidak etis
5.
Perilaku dari komunitas
6.
Sanksi Pelanggaran Etika
7.
Sanksi Sosial adalah Skala relatif
kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
·
Jenis – Jenis Etika
1.
Etika umum yang berisi prinsip serta
moral dasar.
2.
Etika khusus atau etika terapan yang
berlaku khusus.
·
Tiga Prinsip Dasar Perilaku Yang
Etis
1.
Hindari pelanggaran etika yang
terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan
konsekuensi yang besar pada profesi.
2.
Pusatkan perhatian pada reputasi
jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling
berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
3.
Bersiaplah menghadapi konsekuensi
yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan
menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi,
reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Referensi :
AICPI, Code of
Professional Conduct
Aturan Etika IAI Kompartemen-Kompartemen diluar IAI KA
Bertens, K.
(2000). Pengantar Etika Bisnis. Penerbit Kanisius. Yogyakarta
IAI Kode Etik Akuntan Indonesia Prosiding Kongres VIII
IAI, 1998
IAI KAP Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
IFAC Ethics Committee, IFAC
Coe of Ethics for Professional Accountants, International Federation of
Accountants
Ketut Rinjin, “Etika Bisnis dan Implementasinya”,
Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2004
Northcott, Paul H, “Ethics and the Accountant”:
Case Studies, Prentice Hall of Astralia, 1994 atau Edisi Revisi
Sony Keraf. Etika Bisnis: “Tuntutan dan
Relevansinya”, Kanisius, 1998 atau terbaru