1. Pengertian, Tujuan, Sumber Hukum
A.
Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.
Pengertian Hukum Menurut Definisi
Para Ahli - Ada banyak pendapat para ahli
mengenai pengertian hukum. Macam-macam pengertian hukum menurut para ahli
antara lain sebagai berikut..
·Hugo
de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan
bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin
keadilan.
·
Van Vallenhoven dalam "Het
adat recht van Nederland Indie" yang mengatakan bahwa pengertian
hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus
dalam keadaan bentur dan membentukr tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala
lainnya.
·
Aristoteles, hukum adalah rangkaian
peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
·
Leon Duguit, hukum adalah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya pada saat
tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama
dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran.
·
Samidjo, SH, definisi hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu perintah,
larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud
untuk mengatur tata tertip dalam kehidupan masyarakat.
·
S.M. Amin, SH mengatakan bahwa
pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari
norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
·
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah
peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakatyang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu
dengan hukum tertentu.
B.
Tujuan Hukum
Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pengertian Hukum Menurut Definisi
Para Ahli
·
Sudikno
Mertokusumo, tujuan hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang
tertib, dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat.
Demikian juga Soejono mengatakan bahwa hukum yang diadakan
atau dibentuk membawa misi tertentu, yaitu keinsafan masyarakat yang kemudian
dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya
kedamaian dan ketentraman masyarakat.
·
Surojo
Wignjodipuro, tujuan hukum adalah untuk menjamin
kepastian dalam perhubungan masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan di
dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama.
·
Soerjono
Soekanto, tujuan
hukum yaitu untuk kedamaian hidup
antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan
intern pribadi. Konsepsi perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan
juga tidak ada kekangan terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau
ketenangan pribadi).
·
Soedjono
Dirjosisworo, tujuan hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam
pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur
terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Dalam literatur terdapat tiga teori
tujuan hukum, yaitu :
·
Teori Etis
(ethische theori)
Teori tujuan hukum yang pertama
adalah teori etis. Teori etis memandang bahwa hukum ditempatkan pada perwujudan
keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Dalam arti kata,
tujuan hukum semata-mata untuk keadilan. Menurut Hans Kelsen, suatu
peraturan umum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus,
yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum
dikatakan tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan tidak diterapkan
kepada kasus lain yang sama.
·
Teori
Utilitis (utiliteis theori)
Teori tujuan hukum yang kedua ialah
teori utilitis. Teori utilitis dari Jeremy Bentham berpendapat
bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia kebahagiaan yang sebesar-besarnya.
Pandangan teori tujuan hukum ini bercorak sepihak karena hukum barulah sesuai
dengan daya guna atau bermanfaat dalam menghasilkan kebahagiaan dan tidak
memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak mungkin tercapai tanpa
keadilan.
·
Teori
Gabungan atau Campuran
Teori tujuan hukum yang ketiga
merupakan teori yang menggabungkan teori ethis dan teori utilitis.
C.
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Arti sumber hukum:
·
Sebagai asas hukum, sesuatu yang
merupakan permulaan hukum.
·
Menunjukkan hukum terdahulu
menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
·
Sumber berlakunya yang memberikekuatan
berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
·
Sumber dari mana kita dapat mengenal
hukum.
·
Sumber terjadinya hukum. Sumber yang
menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
·
Sumber hukum materiil: tempat dari
mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum,
dapat di tinjau dari berbagai sudut.
·
Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1.
UU (statute)
2.
Kebiasaan (custom)
3.
Keputusan hakim (jurisprudentie)
4.
Trakta
5.
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
2.
Klasifikasi dan Kaidah-kaidah Hukum
A.
Klasifikasi Hukum
·
Hukum menurut Sifatnya
a)
Hukum yang memaksa adalah hukum yang
dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh:
hukum pidana
b) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak
pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
·
Hukum menurut Fungsinya
a) Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang
hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa
hukum materil berisi perintah dan larangan.
b) Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara
melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil. Hukum yang memaksa
adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua
pihak.
c) Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dalam
keadaan konkrit dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.
·
Hukum menurut Isinya
a) Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur
hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b) Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara
dengan perseorangan (warga Negara). Hukum publik bertujuan untuk melindungi
kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum Negara.
·
Hukum menurut waktu berlaku nya
a) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum
positif (ius constitutum) disebut juga tata hokum.
b) Ius constituendum
adalah hokum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c) Hukum asasi adalah hokum yang berlaku di
mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak
mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap
siapapun di seluruh tempat.
·
Hukum menurut daya kerjanya
a) Hukum
yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau
dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh
perjanjian yang dibuat para pihak.
b) Hukum yang
bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan
konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak,
yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi
wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Biasanya hukum
yang mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur
kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur.
B.
Kaidah-kaidah Hukum
·
Kaidah
Kaidah Hukum menurut Sifatnya, antara lain :
a) Hukum yang imperatif yaitu bersifat a priori
harus ditaati, mengikat dan memaksa. Tidak ada pengecualian seorang pun di mata
hukum (aquality before the law).
b) Hukum yang fakultatif yaitu tidak secara a priori
mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga
negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam
forum, ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
·
Menurut
Bentuknya, Kaidah Kaidah Hukum meliputi :
a) Kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh
dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
b) Kaidah hukum yang tertulis, biasanya dituangkan
dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum
tertulis yaitu adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan
hukum, serta kesatuan hukum
·
Teori
berlakunya Kaidah Hukum, yaitu sebagai berikut :
a) Kaidah hukum berlaku secara yuridis,
apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi atau berbentuk
menurut cara yang telah ditetapkan atau apabila menunjukkan hubungan keharusan
antara kondisi dan akibat. Secara filosofis, kaidah hukum berlaku apabila
dipandang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
b) Kaidah hukum berlaku secara
sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah tersebut dapat
dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga
masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah tersebut berlaku karena diterima dan diakui
oleh masyarakat (teori pengakuan). Berlakunya kaidah hukum secara sosiologis
menurut teori pengakuan adalah apabila kaidah hukum tersebut diterima dan
diakui oleh masyarakat. Adapun menurut teori paksaan, berlakunya kaidah hukum
apabila dipaksakan oleh penguasa.
c) Kaidah hukum berlaku secara filosofis, artinya
sesuai dengan cita cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
d) Kaidah hukum sebaiknya mengandung tiga aspek,
yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Jika hanya berlaku secara yuridis,
kaidah hukum hanya merupakan hukum yang mati, sedangkan apabila hanya berlaku
secara sosiologis karena dipaksakan, kaidah hukum tidak lebih dari sekedar alat
pemaksa. Apabila hanya memenuhi syarat filosofis, kaidah hukum tidak lebih dari
kaidah hukum yang dicita-citakan.
Menurut Zeven
Bargen, berlakunya kaidah hukum secara yuridis, apabila kaidah hukum itu
terbentuk sesuai dengan tata cara atau prosedur yang berlaku. Sementara
Logemann berpendapat bahwa kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila pada kaidah
hukum terdapat hubungan kausalitas, yakni adanya kondisi dan konsekuensi.
Gustaf
Raderuch berpendapat bahwa dalam keberlakuan kaidah hukum harus dapat
dilihat dari kewenangan-kewenangan pembentuk UU dan faktor faktor yang
memengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum tersebut berlaku
efektif.
·
Ciri
Ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya, yaitu :
a)
Bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan.
b)
Mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.
c)
Dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
d)
Bertujuan mencapai kedamaian (ketertiban dan ketenteraman).
·
Meskipun
dalam kehidupan masyarakat terdapat kaidah yang mengatur tingkah laku manusia,
kaidah hukum masih diperlukan karena :
a) Masih banyak kepentingan lain dari manusia dalam
pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan
yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan, kaidah sopan santun, kebiasaan
dan adat.
b) Kepentingan manusia yang telah mendapat
perlindungan dari kaidah kaidah tersebut, dianggap belum cukup terlindung
karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut, akibat atau
ancamannya dipandang belum cukup kuat.
3.
Subyek-subyek
Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem
hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
·
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa
golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak
cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
3. Badan Hukum
(recht persoon)
Badan hukum
adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang
terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan.
Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (“KUHPer”),
benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), suatu benda dapat
tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (“onroerend”) pertama
karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya, dan ketiga karena
memang demikian ditentukan oleh undang-undang.
Lebih lanjut,
Subekti menjelaskan bahwa adapun benda yang tidak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu
yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan
manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya
sebidang pekarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam tanah itu dan
segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam di situ
(pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil. Tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya, ialah segala apa yang
meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan,
dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama,
yaitu misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik. Selanjutnya, ialah tidak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang,
segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
Pada sisi lain masih
menurut Subekti, suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak
karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda yang bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung
dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, jadi
misalnya barang perabot rumah tangga. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lijfrenten, surat-surat sero
dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.
Menurut Ny. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H.,
dalam bukunya yang berjudul Hukum
Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (hal. 43-44), mengatakan bahwa untuk
kebendaan tidak bergerak dapat dibagi dalam tiga golongan:
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer) misalnya tanah dan segala sesuatu yang
melekat atau didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang
akarnya menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik,
demikian juga barang-barang tambang.
2. Benda tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal
507 KUHPer)misalnya pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya,
penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Juga perumahan beserta benda-benda
yang dilekatkan pada papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan
lain-lain; kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu
di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; serta bahan bangunan yang
berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung
tersebut, dan lain-lain.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang misalnya, hak pakai hasil, dan hak
pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang,
hak usaha, dan lain-lain (Pasal 508
KUHPer). Di samping itu, menurut ketentuan Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu
register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak bergerak.
Lebih lanjut, Frieda
Husni Hasbullah (Ibid, hal. 44-45) menerangkan bahwa untuk kebendaan
bergerak dapat dibagi dalam dua golongan:
1. Benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah
atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan
lain-lain (Pasal 509 KUHPer).
Termasuk
juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan
dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer).
2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUHPer) misalnya:
a. Hak pakai hasil dan hak pakai atas
benda-benda bergerak;
b. Hak atas bunga-bunga yang
diperjanjikan;
c. Penagihan-penagihan atau
piutang-piutang;
d. Saham-saham atau andil-andil dalam
persekutuan dagang, dan lain-lain.
Apa gunanya pembedaan benda bergerak dan
tidak bergerak?
Manfaat pembedaan
benda bergerak dan benda bergerak akan terlihat dalam hal cara penyerahan benda tersebut, cara meletakkan jaminan di atas benda tersebut, dan beberapa
hal lainnya.
Menurut Frieda Husni
Hasbullah (Ibid, hal. 45-48), sebagaimana kami sarikan, pentingnya
pembedaan tersebut berkaitan dengan empat hal yaitu penguasaan, penyerahan,
daluwarsa, dan pembebanan. Keempat hal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan berkuasa (bezit)
Bezit
atas benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna (Pasal 1977 KUHPer). Tidak demikian
halnya bagi mereka yang menguasai benda tidak bergerak, karena seseorang yang
menguasai benda tidak bergerak belum tentu adalah pemilik benda tersebut.
2. Penyerahan (levering)
Menurut Pasal 612 KUHPer, penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan
penyerahan nyata (feitelijke levering). Dengan sendirinya penyerahan
nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische levering).
Sedangkan menurut Pasal 616 KUHPer, penyerahan benda
tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara
seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer antara lain membukukannya dalam
register.
Dengan
berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), maka pendaftaran hak atas
tanah dan peralihan haknya menurut ketentuan Pasal 19 UUPA dan peraturan pelaksananya.
3. Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan
terhadap benda bergerak berdasarkan Pasal 1150 KUHPer harus dilakukan dengan gadai,
sedangkan pembebanan terhadap benda tidak bergerak menurut Pasal 1162 KUHPer harus
dilakukan dengan hipotik.
Sejak
berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah, maka atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan
dengan tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Sedangkan untuk
benda-benda bergerak juga dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia menurut Undang-Undang
No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
4. Daluwarsa (verjaring)
Terhadap
benda bergerak, tidak dikenal daluwarsa sebab menurut Pasal 1977 ayat (1) KUHPer, bezit atas benda bergerak adalah sama
dengan eigendom; karena
itu sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik
itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya.
Terhadap
benda tidak bergerak dikenal daluwarsa karena menurut Pasal 610 KUHPer, hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh
karena daluwarsa.
Referensi :