DENPASAR - Polda Bali menutup Koperasi
Karangasem Membangun (KKM) yang terindikasi mempraktikkan penggandaan uang
(money game). Selain itu, polisi menahan Ketua KKM I Gde Putu Kertia.
Tragisnya, Kertia yang juga Dirut PDAM Karangasem langsung dipecat. Nasib
serupa juga dialami Nengah Wijanegara yang menjadi Dirut KKM.Hingga kini memang
belum ada nasabah koperasi tersebut yang merasa dirugikan. Namun, dari
penyelidikan petugas, KKM diduga menggandakan uang mirip multilevel marketing
(MLM) dengan menggunakan sistem piramida.Anggota yang mendaftar lebih awal
dibayar dari setoran nasabah berikutnya. Jika keanggotaan terhenti, dipastikan
akan terjadi gejolak. Sebab, uang yang berhasil dikumpulkan KKM dari masyarakat
mencapai ratusan miliar rupiah.Selain menahan dua tersangka, polisi memblokir
uang nasabah di dua bank dengan nilai total Rp 282 miliar. Uang sebanyak itu
selama ini disimpan di Bank BNI dan Bank BPD.Petugas juga menyita uang tunai Rp
15 miliar di brankas dan tiga kilogram perhiasan emas. Semua didapat dari
kantor pusat KKM, Jalan A. Yani 459, Amlapura, Karangasem. ''Kami berusaha
menyelamatkan uang masyarakat,'' papar Kapolda Bali Irjen Pol T.
Ashikin.Ashikin menjelaskan, bisnis yang dilakoni KKM hanya menerima uang
simpanan dari masyarakat. Memang, ada bisnis jual sembako, perhiasan, dan yang
lain. Tapi, itu dirasa tidak bisa mencukupi pembayaran bunga yang hampir
mencapai 150 persen.Polisi juga menemukan adanya bisnis aneh. KKM yang berdiri
pada 28 Maret 2006 mengharuskan anggota menyetor Rp 50 juta. Janjinya bisa
mendapat mobil Avanza yang harganya dua kali lipat dari uang setoran pertama
itu. Begitu juga, bila menyetor uang Rp 5 juta dalam hitungan enam bulan,
nasabah bisa mendapatkan sepeda motor yang diinginkan. Janji itu sangat
mustahil. Bunga bank saja berada di kisaran lima persen setahun. Deposito pun
tak bisa mencapai perkembangan nominal yang fantastis seperti itu. Karena
belum ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke arah penipuan, Kapolda
merujuk pasal 16 Undang-Undang Perbankan. Lembaga nonbank tidak boleh menerima
penyertaan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Ancaman
hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.Polda sudah memprediksi
bahwa penutupan itu akan memunculkan gejolak di kalangan nasabah. Apalagi,
anggotanya sudah mencapai puluhan ribu. Hingga kemarin, satu satuan setingkat
peleton (SST) Brimob dan Samapta Polda Bali disiagakan di Karangasem.Hingga
sore kemarin, puluhan staf dan karyawan KKM sudah diperiksa. Demikian juga para
manajer unit KKM. ''Sementara manajer-menajer unit masih berstatus saksi.
Namun, tidak tertutup kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka,'' ujar salah
seorang penyidik.
Opini :
Kasus koperasi di Indoneia hampir sama permasalahannya termasuk koperasi yang
bermasalah pada kasus di atas yaitu
penggadaan uang. Dengan diiming-imingi sejumlah keutungan yang akan di peroleh
para anggota mau menaruh sejumlah dana yang nominal nya cukup besar. Seharusnya
nasabah berfikir secara rasional, apakah investasi dengan keuntungan yang akan
diperoleh akan sesuai dengan hitungan pembagian keuntungan yang jelas dan
mengetahui dari mana asalnya keuntungan yang akan di terima. Pemerintah juga
semestinya giat memberikan penyuluhan-penyuluhan mengenai keanggotaan koperasi
agar masyarakat menjadi lebih tau dan mengerti. Pihak yang berwajib juga harus
memberikan hukuman yang tegas kepada tersangka penggandaan uang.